Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Nurul Ikhsan
JakartabisnisID – Kementerian Perindustrian sedang mengembangkan sebuah program terkait Smart-Eco Industrial Parks. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan dan menerapkan prinsip industri hijau sehingga dapat meningkatkan daya saing.
“Smart-Eco Industrial Parks merupakan konsep pengembangan kawasan melalui transformasi digital dalam pengelolaan kawasan industri yang mendorong terciptanya kawasan industri hijau melalui pemanfaatan teknologi digital dan inovasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada saat membuka Pra-Konferensi Hannover Mese 2021 di Jakarta, Kamis (8/4).
BACA JUGA : Kemenperin Dorong Peningkatan Kolaborasi IKM dan Startup Teknologi
Dalam pengembangan Smart-Eco Industrial Parks tersebut, menurut Menperin, terdapat beberapa aspek-aspek untuk dilaksanakan, di antaranya adalah smart energy management dan smart water management. “Kedua aspek ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip industri hijau, yaitu efisiensi sumber daya melalui manajemen energi dan manajemen air,” jelasnya.
Agus menambahkan, langkah strategis tersebut juga sebagai wujud nyata dalam mengimplementasikan program prioritas yang ada pada peta jalan Making Indonesia 4.0.“Karena menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan termasuk pengurangan emisi karbon dan circular economy sebagaimana kebijakan dunia seperti EU Green Deal serta implementasi kebijakan industri hijau,” imbuhnya.
BACA JUGA : Perkokoh Industri Alat Berat, Kemenperin Pasok SDM Hebat
Menperin pun mengemukakan, hingga saat ini Indonesia memiliki 128 kawasan industri yang sudah beroperasi.“Melalui Pra-Konferensi ini, diharapkan dapat mendorong seluruh kawasan industri di Indonesia untuk menerapkan konsep smart industrialpark sehingga tercipta industri yang efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menuturkan, untuk mendorong sinergi pembangunan industri yang berdaya saing dan pembangunan berkelanjutan, asas-asas pembangunan industri hijau terus menjadi komitmen dalam pembinaan dan pembangunan industri dalam negeri.
BACA JUGA : Kemenperin Dukung Akselerasi Dan Konektivitas Industri 4.0 Di Sektor ILMATE
“Hingga saat ini, telah terdapat 28 Standar Industri Hijau (SIH) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Dalam pelaksanaannya, sampai saat ini telah ada 37 perusahaan industri yang telah memperoleh bantuan fasilitasi sertifikasi industri hijau,” paparnya.
Dalam upaya mengembangkan Sertifikasi Industri Hijau, Menteri Perindustrian telah menunjuk 16 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terdiri dari 10 balai di lingkungan Kemenperin dan 6 LSIH dari eksternal Kemenperin (swasta).
“Industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau, perlu diusulkan untuk mendapat insentif atas kontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca GRK,” ungkapnya. Selain itu, perlu juga dilakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri untuk mendapatkan peningkatan nilai proper sehingga sekurang kurangnya menjadi level biru.
Doddy menambahkan, industri manufaktur berperan penting dalam mewujudkan ekonomi sirkular, salah satunya adalah peran produsen dalam memproduksi barang yang dapat di daur ulang dan menggunakan bahan baku daur ulang. “Sektor industri daur ulang diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung substitusi bahan baku impor,” tandasnya.