Kementerian ESDM

Dirjen Migas ESDM Tetapkan Standar dan Mutu BBM Jenis Avgas Dipasarkan Dalam Negeri

Dirjen Migas ESDM Tetapkan Standar dan Mutu BBM Jenis Avgas Dipasarkan Dalam Negeri

Pewarta : Rizki Suhartono | Editor : Heri Taufik JakartabisnisID - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji tanggal 23 Maret 2021 menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 34.K/HK.02/DJM/2021 Tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Aviation Gasoline (Avgas) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.  BACA JUGA : Kontrak Pembangunan Jargas Tahap III Sebanyak 44.461 SR Diteken Dalam pertimbangannya Dirjen Migas menyatakan, bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Aviation Gas (Avgas) yang dipasarkan di dalam negeri serta untuk mendapatkan kepastian mutu bahan bakar minyak di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan…
Read More
Kontrak Pembangunan Jargas Tahap III Sebanyak 44.461 SR Diteken

Kontrak Pembangunan Jargas Tahap III Sebanyak 44.461 SR Diteken

Pewarta : Rizki Suhartono | Editor : Heri Taufik JakartabisnisID - Bertempat di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/4) siang, dilakukan penandatanganan kontrak pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga (jargas) tahap III tahun 2021 sebanyak 44.461 sambungan rumah (SR) dengan nilai Rp 372,134 miliar. Dengan penandatanganan tersebut, berarti seluruh kontrak pembangunan jargas tahun ini yang dibagi dalam 10 paket telah diteken.Penandatanganan kontrak pembangunan jargas tahap III tersebut disaksikan Sesditjen Migas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Alimuddin Baso, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Noor Arifin Muhammad, serta pejabat terkait lainnya. BACA JUGA : Dirjen Migas ESDM Tetapkan Standar dan…
Read More
Dirjen Migas ESDM Tetapkan Standar dan Mutu BBM Jenis Avtur

Dirjen Migas ESDM Tetapkan Standar dan Mutu BBM Jenis Avtur

Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Heri Taufik JakartabisnisID - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur yang dipasarkan di Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Nomor 35.K/HK.02/DJM/2021 tanggal 23 Maret 2021.”Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan bahan bakar minyak jenis avtur yang dipasarkan di dalam negeri serta untuk mendapatkan kepastian mutu bahan bakar minyak di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta perkembangan Standar Internasional Defence Standard 91-091 Issue 12, Publication Date 14…
Read More