Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Heri Taufik
JakartabisnisID – Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah menetapkan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur yang dipasarkan di Dalam Negeri, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Nomor 35.K/HK.02/DJM/2021 tanggal 23 Maret 2021.
”Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyediaan bahan bakar minyak jenis avtur yang dipasarkan di dalam negeri serta untuk mendapatkan kepastian mutu bahan bakar minyak di dalam negeri dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta perkembangan Standar Internasional Defence Standard 91-091 Issue 12, Publication Date 14 September 2020, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur yang Dipasarkan di Dalam Negeri,” demikian bunyi pertimbangan dalam aturan ini.
Direktur Jenderal Migas melalui Keputusan Nomor 35.K/HK.02/DJM/2021 dalam diktum kesatu, menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Avtur untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri serta metode ujinya, yang mengacu pada Defence Standard 91-091 Issue 12, Publication Date 14 September 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dirjen ini.
Dalam diktum kedua, dinyatakan bahwa metode uji Bahan Bakar Minyak tersebut dapat menggunakan metode pengujian alternatif avtur yang mengacu pada Annex E dan Annex G serta Ketentuan Tambahan Co-Processing and Material Insidentil, yang mengacu pada Annex B Defence Standard 91-091 Issue 12, Publication Date 14 September 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Avtur ini, tidak berlaku untuk pesawat terbang militer jenis tertentu.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 32.K/10/DJM/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Avtur yang Dipasarkan di Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ***