Perdagangan Berjangka Komoditi Berpotensi Tumbuh

Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Hery Taufik

JakartabisnisID – PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) bersama dengan Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Futures Exchange (JFX) memberikan edukasi terkait Perdagangan Berjangka Komoditi kepada para jurnalis.

Kegiatan edukasi kepada masyarakat ini, dilakukan pada di Bandung, 9 Februari 2021 bersama dengan Rifan Financindo Berjangka cabang Bandung. Kagiatan ini merupakan wujud peran serta dari KBI dan JFX sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dalam memberika edukasi kepada masyarakat terkait Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal ini disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), serta Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta dalam keterangan secara tertulis kepada media. 

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dalam keterangan tertulisnya mengatakan “Kami melihat bahwa media merupakan salah satu pemangku kepentingan serta mitra kami dalam memberikan informasi positif kepada masyarakat. Untuk itu, kegiatan media training seperti ini akan terus kami lakukan kedepan”.

Terkait edukasi tentang perdagangan berjangka komoditi, Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Bursa Berjangka Jakarta/Jakarta Futures Exchange (JFX) mengatakan, “Perdagangan Berjangka Komoditi memiliki potensi besar untuk berkembang. Potensi dan peluang investasi  di Bursa Berjangka sangat besar, karena banyak varian komoditi yang telah dan dapat diperdagangkan. Perdagangan Komoditi di Bursa Berjangka Jakarta dapat memberikan alternatif investasi yang lebih flexibel. Investasi di Perdagangan berjangka komoditi sangat unik, karena setiap saat ada peluang.  Untuk itu, edukasi terkait Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai alternatif investasi perlu terus dilakukan”.

Selanjutnya Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Dalam hal edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi tentunya memerlukan kontribusi dan peran serta semua pemangku kepentingan.  Industri ini memiliki potensi besar untuk berkembang. Namun, harus kita akui bahwa masyarakat belum memahami sepenuhnya tentang industri ini. Adanya kasus masyarakat yang terjebak dalam investasi ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka, tentunya sangat memprihatinkan, yang tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan industri ini secara keseluruhan.

Terkait Perdagangan berjangka komoditi, tahun 2021 diproyeksikan akan tumbuh melebihi pencapaian tahun 2020. Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, sepanjang tahun 2020 volume transaksi Kontrak SPA di JFX mencapai 7.767.855,4 lot, sedangkan Kontrak Primer mencapai 1.678.267 Lot. Sedangkan 2019 transaksi Kontrak Sistem Perdagangan Alternatif mencapai 6.501.246,7 Lot dan Kontrak Primer mencapai 1.467.516,0 Lot.

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi serta Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka Jakarta.

Sekilas tentang PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) selanjutnya di sebut dengan KBI, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang usaha Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Perdagangan Berjangka dan Derivatif lainnya, sekaligus sebagai Pusat Registrasi Sistem Resi Gudang, Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Komoditas, serta pengelola (administrator) Sistem Pengawasan Tunggal dalam Sistem Pedagangan Alternatif yang selanjutnya di sebut SPT-SPA.

Pada awalnya perusahaan bernama PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK) yang didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, dengan layanan usaha melakukan registrasi atas pasar fisik komoditas karet, kopi dan kuota tekstil. Pada tanggal 18 Juni 2001, nama perusahaan berubah menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau lebih dikenal sebutan PT KBI (Persero), sesuai dengan persetujuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No.C-02157ht.01.04.2001.

Adapun izin usaha sementara penyelenggaraan Lembaga Kliring Berjangka, sesuai surat No.01/VII/2000 tanggal 14 Juli 2000. Dan untuk Operasional Perusahaan sebagai Lembaga Kliring Berjangka pada tanggal 15 Desember 2000, dengan kontrak berjangka yang dikliringkan dan dijamin penyelesaiannnya adalah CPO, Kopi dan Olein.

By Nurul Ikhsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya