KPPU Menangkan Kasasi di MA, PT Sinar Ternak Sejahtera Didenda Bayar 10 Milyar
Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan JakartabisnisID, JAKARTA - Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS). Dikutip dari sistem informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung RI, berdasarkan informasi tersebut, permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 6 Desember 2022 kemarin dengan mengabulkan permohonan…