Menhub: Kebijakan di Libur Nataru Pengetatan Prokes Bukan Penyekatan
Pewarta : Heri Taufik | Editor : Nurul Ikhsan JakartabisnisID - Pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022. Pengetatan dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru. “Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12). Menhub meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru “Jangan terjebak…