Kebakaran

<strong>Cabut Sanksi Hotel Treva, Pemprov DKI Minta Gedung di Jakarta Perhatikan Standar Proteksi Kebakaran</strong>

Cabut Sanksi Hotel Treva, Pemprov DKI Minta Gedung di Jakarta Perhatikan Standar Proteksi Kebakaran

Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Nurul Ikhsan JakartabisnisID, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Penindakan dilakukan dengan pencabutan stiker pada bangunan gedung yang sebelumnya tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yakni, Hotel Treva Internasional, Menteng, Jakarta Pusat.Sebelumnya, pada September 2022 lalu, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menindak Hotel Treva Internasional dengan Surat Peringatan (SP) ke-II dengan memberikan sanksi administratif berupa penempelan stiker yang bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran", yang pada Selasa (17/1) kemarin dicabut karena bangunan tersebut…
Read More