Pewarta : Nurul Ikhsan | Editor : Nurul Ikhsan
JAKARTA, JakartabisnisID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk hakim agung non aktif Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Semua terdakwa ditahan, dan sebagian sedang menjalani persidangan. KPK juga telah memanggil puluhan saksi untuk dikorek keterangannya dalam kasus suap untuk perkara tingkat kasasi ini.
Terbaru, KPK telah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Nama Hasbi Hasan sendiri muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara yang menjerat dua hakim agung di MA.
BACA JUGA : Xavier Pondok Indah Medical Centre Berikan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, nama Hasbi Hasan disebutkan ikut membantu mengurus perkara di MA. Hasbi bertemu Yosep dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Pertemuan ketiganya disebutkan melalui Dadan Tri Yudianto sebagai penghubung pada Maret 2022 lalu.
“Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman,” kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (18/1).
Saat ditemui Jakartabisnis beberapa waktu lalu, Dadan tegas membantah menjadi perantara pertemuan tersebut. Dia juga membantah dirinya aktif menghubungi Hasbi. Terkait pertemuan di rumah Pancasila di Semarang pada 25 Maret 2022, Dadan menjelaskan ia hanya mengantar Heryanto Tanaka dengan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
“Di Semarang memang ada pertemuan, disana saya hanya mengantar Pak Tanaka untuk ketemu sama lawyernya. Disana saya hanya mengantar saja,” tandas Dadan.
Dadan juga menegaskan dirinya tidak pernah melakukan video call dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. “Tidak ada. Tidak ada video call. Itu sudah saya tuangkan dalam BAP saya,” ungkapnya.
Adanya dugaan pertemuan dengan Hasbi di Hotel Double Tree di Surabaya juga dibantah tegas oleh Dadan. “Itu juga tidak ada (pertemuan di Double Tree). Semuanya sudah saya tuangkan dalam BAP. Tidak ada keterkaitannya sama pertemuan di video call itu,” jelas dia.
Saat ditanya adanya aliran uang Rp 11,2 milyar, Dadan menegaskan uang yang diterima dari Heryanto Tanaka murni kerjasama bisnis dirinya dengan Tanaka untuk membangun klinik kesehatan yang sudah beroperasi.
“11,2 milyar sama Pak Tanaka itu murni bisnis. Perjanjiannya juga kita punya. Itu murni bisnis. Setiap tahunnya saya memberikan keuntungan sama Pak Tanaka 15%, dan (uang) itu saya pergunakan untuk membuka klinik,” jelas Dadan yang juga menegaskan Heryanto Tanaka dalam kasus ini sebagai korban.
Hal senada disampaikan oleh Heryanto Tanaka terkait uang Rp 11,2 milyar. Dalam persidangan di PN Bandung, Heryanto Tanaka, mengeklaim uang Rp 11,2 miliar itu bukan suap, tetapi untuk bekerja sama bisnis klinik kesehatan dengan Dadan.
Jurnalis Jakartabisnis dan sejumlah awak media lain mengunjungi klinik kesehatan yang disebutkan hasil kerja sama bisnis Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Klinik semi rumah sakit tersebut bernama Xavier Pondok Indah Medical Centre, berada di kawasan perumahan elit Pondok Indah, atau tepatnya di Jalan Sekolah Kencana IVA TN 8A, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Klinik kesehatan dengan bangunan dua lantai megah bercat putih tersebut dilengkapi fasilitas premium, antara lain dokter spesialis okupasi (OH), spesialis gizi klinik, spesialis penyakit dalam, spesialis THT, spesialis mata, spesialis gigi, dan spesialis radiologi, vaksinasi dewasa (ICV), laboratorium, radiologi, farmasi, pemeriksaan kesehatan (MCU), layanan Kesehatan kerja, dan dukungan profesional lainnya. Xavier Pondok Indah Medical Centre juga dilengkapi dengan peralatan medis sangat modern.