Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nuru Ikhsan
JakartabisnisID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Senin (3/7) di kantor Kemenkes, Jakarta.
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Menkes Budi.
BACA JUGA : Menkes Budi Minta Pemda DKI Tekankan Pencegahan daripada Pengobatan
Pius mengatakan Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemenkes.
”Kami ucapkan terima kasih atas koordinasi dan komunikasi yang baik dengan jajaran Kemenkes. Semoga kedepan komunikasi dan koordinasi terjaga untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik,” katanya.
BACA JUGA : Gubernur BI Lantik 15 Pemimpin Baru Kantor Pusat dan Perwakilan BI
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan opini WTP ini ke-10 kalinya bagi Kementerian Kesehatan. Pencapaian ini merupakan wujud dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan keuangan di Kementerian Kesehatan.
”Diharapkan dengan adanya opini ini dapat meningkatkan kinerja Kementerian Kesehatan dalam pengelolaan dana-dana masyarakat yang dipercayakan ke Kemenkes,” ujar Menkes Budi.
BACA JUGA : Sambut Usia 58 Tahun, Telkom Kembali Gelar Digiland 2023
Kemenkes sudah dan sedang melakukan perbaikan dari sejumlah rekomendasi dari BPK, di antaranya melakukan revisi anggaran tahun 2023 dan terkait pemberian bantuan iuran peserta Kemenkes sudah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan dan instansi lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
”Kami harapkan semua rekomendasi BPK bisa kami tindak lanjuti. Terima kasih atas rekomendasi yang diberikan untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan sehingga dapat mendorong penatakelolaan keuangan yang baik,” ucap Menkes Budi.
Opini WTP laporan keuangan ditetapkan dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem Pengendalian internal.
Beberapa rekomendasi terkait ditemukan permasalahan-permasalahan dan kelemahan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan akan terus menjadi perbaikan.