Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Nuru Ikhsan
JakartabisnisID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta Ketua Komisi V DPR RI Lasarus untuk melakukan kajian terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah terkait dengan kriteria penanganan jalan daerah yang merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Hal itu disampaikan Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 sampai bulan Mei 2023 membahas rencana alokasi anggaran menurut fungsi program dan prioritas anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024 masing-masing Unit Eselon I yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
BACA JUGA : Bali Batal Jadi Tuan Rumah ANOC World Beach Games 2023, Komisi X Bakal Panggil Kemenpora
“Soal Inpres, memang saya berharap kita tidak berdebat lagi soal ini nanti tahun depan, Pak Dirjen. Makanya kami minta kajian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat apa yang perlu dukungan politik lagi dari DPR untuk mempertegas gitu loh Pak, untuk mempertegas supaya jalan daerah ini harus kita intervensi, daerah membutuhkan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Lasarus menyayangkan Pemerintah yang sekian tahun lamanya pergerakan kondisi jalan nasional ke jalan provinsi dan jalan kabupaten hampir tidak berubah. Kondisi jalan kabupaten dan provinsi yang terbilang ‘mantap’, hanya di kisaran 40-60 persen dan hanya beberapa daerah maju yang sedikit membaik. Berdasar hal inilah, tandas Lasarus, sehingga Komisi V DPR RI memasukkan salah satu pasal di UU Nomor 2 Tahun 2022 yaitu manakala daerah tidak mampu membangun jalannya maka akan diintervensi oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA : BPKH Sambut Baik Langkah Saudi Percepat Umumkan Kuota Haji 2024
Lasarus juga menyentil Bappenas dan Kementerian Keuangan yang dinilainya hingga saat ini masih ‘setengah hati’ melepas kewenangan jalan daerah ini ke Pemerintah Pusat.
“Oleh karenanya, tadi saya minta kepada Kementerian PUPR untuk melakukan kajian kalau ternyata revisi UU ini kita anggap belum cukup, kita mesti pertegas lagi pasalnya. Yang penting kita sepakat Pak Dirjen. Bapak sepakat, kita sepakat, kita revisi. Masih ada satu tahun kita disini, kita revisi, kita pertegas kewenangan pemerintah pusat terkait dengan jalan daerah,” tandas Lasaru