Sulitnya Ketersediaan Lahan Hijau untuk Meredam Panasnya Langit di Kota Bekasi

Oleh Rafi Maulana Ario
Mahasiswa Prodi Agribisnis, Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Meningkatnya arus urbanisasi di Kota Bekasi, membuat alih fungsi lahan dari lahan hijau menjadi lahan pemukiman dan lahan komersial tidak dapat dihindari.

Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tetap kuat, di tengah pertumbuhan ekonomi global yang sedang dalam tren melambat. Kota Bekasi adalah salah satu kota di Indonesia yang mengalami pertumbuhan dengan pesat. Namun, dengan pertumbuhan yang pesat ini, Kota Bekasi dihadapkan dengan tantangan dalam menjaga lahan hijau sebagai paru-paru kota. Lahan hijau, atau vegetasi yang tumbuh di kawasan perkotaan seperti taman, hutan kota, dan jalur hijau, memiliki peran yang penting dalam memelihara ekologi kota serta kualitas hidup penduduknya.

Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang atau mengelompok di dalam suatu kota atau perkotaan yang tujuannya sebagai ruang publik yang bersifat terbuka, biasanya ditanami dengan vegetasi seperti rumput, pohon, dan tanaman lainnya, yang diperuntukkan untuk rekreasi, konservasi alam, pengendalian banjir, dan peningkatan kualitas udara.

RTH dapat digolongkan berdasarkan kepemilikan, fungsi, pola, serta strukturnya. Berdasarkan pasal 29 UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dijelaskan bahwa RTH dibedakan berdasarkan kepemilikannya, RTH publik dan RTH privat dengan persentase 20% merupakan RTH publik dan RTH privat sebesar 10%, hal ini menjadikan syarat bahwa suatu wilayah harus memiliki RTH sebesar 30% dari total luas wilayah administrasi yang ada.

RTH memiliki banyak kegunaan yang dapat digunakan oleh masyarakat. RTH memberikan tempat bagi warga kota sebagai tempat untuk beraktivitas fisik, seperti joging, berjalan, bersepeda, atau olahraga lainnya. Dimana secara tidak langsung, hal ini mendukung penduduk kota untuk hidup sehat. Tidak hanya olahraga, ruang terbuka hijau juga dapat digunakan sebagai tempat berkumpul untuk sekedar mengobrol dengan kerabat, atau sebagai tempat beristirahat dikala lelahnya perjalanan.

Taman Rusa Kemang merupakan taman terkenal di Bekasi yang menjadi lokasi rekreasi favorit keluarga. Berada di Perumahan Kemang Pratama, taman ini memiliki beberapa rusa tutul yang menjadi daya tarik tersendiri. Foto/MPI

Tak kalah penting, ruang terbuka hijau membuat kondisi lingkungan yang lebih sejuk dan nyaman di tengah padatnya perkotaan, dimana vegetasi dan pepohonan membantu mengurahi suhu udara, menyerap polusi, dan menghasilkan oksigen. Hal ini tentunya berdampak baik pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat, serta berpartisipasi pada ekosistem perkotaan dengan memberikan tempat hidup bagi berbagai spesies flora dan fauna, termasuk burung dan juga serangga.

Walaupun sudah diatur oleh undang-undang dan memiliki segudang manfaat, ternyata masih banyak kota di Indonesia yang belum bisa menyediakan RTH yang memadai, salah satunya Kota Bekasi. Kota Bekasi merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki populasi sampai dengan 3.084 juta penduduk pada tahun 2020 (BPS, 2020). Saat ini Kota Bekasi sudah berkembang menjadi kota bagi masyarakat urban serta sebagai lokasi kawasan industri.

Meningkatnya arus urbanisasi di Kota Bekasi, membuat alih fungsi lahan dari lahan hijau menjadi lahan pemukiman dan lahan komersial tidak dapat dihindari. Pemkot Bekasi kesulitan untuk menyediakan RTH yang memadai, dikarenakan luas Kota Bekasi yang hanya 210.49 km² dengan jumlah penduduk yang mencapai angka 3.084 juta. Hal inilah yang membuat Kota Bekasi dipadati permukiman, sehingga hanya mencapai RTH sebesar 16% pada tahun 2016, dan memberikan selisih sebesar 14% dari RTH yang seharusnya.

Meningkatnya pembangunan infrastruktur dan padatanya bangunan hunian semakin mengurangi RTH di Kota Bekasi.

Data yang dilansir dari kompas.com, luas lahan terbangun di wilayah Kota Bekasi pada tahun 2013 mencapai 59.6% dari total keseluruhan wilayah Kota Bekasi, 47% di antaranya adalah perumahan (Mantalean, 2020). Salah satu solusi untuk memenuhi RTH 30% adalah dengan pembebasan lahan permukiman menjadi kawasan hijau. Tetapi, hal ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, sedangkan APBD-nya yang masih terbatas. Beban pembangunan RTH juga tidak seluruhnya dibebankan ke Pemkot Bekasi. Namun, pihak pengembang perumahan maupun proyek bisnis juga harus memenuhi kewajiban pembangunan RTH.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Terbuka Hijau Kota Bekasi, Ashari, mengatakan harus ada penyediaan RTH, misalnya pengelola apartemen atau proyek pembangunan apa pun tidak ada RTH, ya kami tidak akan berikan izin.

RTH yang belum memadai ini pastinya juga menyebabkan kualitas udara di langit Kota Bekasi menjadi buruk atau tidak sehat, dikarenakan penggunaan kendaraan bermotor yang jumlahnya sangat banyak, tetapi tanaman yang tidak sanggup untuk menanggulanginya karena jumlah tanaman yang tidak sebanding dengan gas CO² yang diproduksi setiap harinya oleh kendaraan bermotor. Hal ini tentunya membahayakan, karena berpotensi menyebabkan masyarakat terserang berbagai macam penyakit pernafasan seperti, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, paru-paru basah, bahkan serangan jantung sekalipun. Memakai masker adalah salah satu cara untuk terhindar dari berbagai ancaman penyakit pernapasan, dikala kondisi Kota Bekasi yang belum dapat memperbaiki kualitas udara, dan memenuhi syarat RTH kota yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya Bekasi, Sabil Azhari, mengungkapkan kualitas udara kita sangat buruk sekali. Ini membahayakan karena berpotensi membuat masyarakat terserang berbagai macam penyakit pernafasan akibat udara yang buruk.

Panasnya langit Kota Bekasi juga menjadi perbincangan yang cukup ramai selama beberapa tahun terakhir, dikarenakan suhu di Kota Bekasi yang pernah mencapai 37°C pada siang hari, dan menjadikan Kota Bekasi salah satu kota paling panas di Indonesia. Nyatanya, suhu di Kota Bekasi yang tergolong tinggi ini juga berkaitan dengan pemanasan global yang akan terus terjadi jika tidak ada langkah yang diambil untuk mencegahnya. Hal-hal sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kota Bekasi adalah menanam tanaman di sekitar halaman rumah, mengurangi penggunaan peralatan yang mengandung CFC, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi, dan beralih ke transportasi umum, serta menunaikan konsep 3R (reduce, reuse, recycle).

Pemkot Bekasi harus segera memperbaiki kualitas udara agar tidak lebih buruk lagi kedepannya, dimulai dari penyuluhan kepada masyarakat untuk mulai sadar bahwa ancaman pemanasan global itu nyata, dan pentingnya kualitas udara yang layak untuk dihirup sehingga terhindar dari penyakit pernapasan, serta membuka lahan-lahan untuk RTH, sehingga masyarakat di Kota Bekasi dapat menghirup udara yang layak, dan syarat RTH 30% juga dapat terpenuhi. Dengan kata lain Kota Bekasi dapat menjadi kota panutan untuk kota-kota lainnya jika hal-hal tersebut dapat dipenuhi oleh Pemkot Bekasi dan masyarakat Kota Bekasi.

By Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Menarik Lainnya