WNA

<strong>Imigrasi Tetap Melayani Perpanjangan Izin Tinggal Selama Presidensial G20</strong>

Imigrasi Tetap Melayani Perpanjangan Izin Tinggal Selama Presidensial G20

Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan JakartabisnisID, Bali - Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang izin tinggalnya akan habis (expired) dalam rentang waktu 12 – 20 November 2022 dapat mengajukan perpanjangan paling lambat tanggal 11 November 2022 pukul 12.00 WITA. Mereka juga dapat ajukan perpanjangan melalui surat elektronik (E-Mail) ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelum masa berlaku izin tinggalnya berakhir. BACA JUGA : Uji Coba Berjalan Lancar, Electronic Visa on Arrival Resmi Mengudara Hari Ini “Imigrasi tidak pernah berhenti memberikan kenyaman dan kemudahan dalam pelayanan keimigrasian. Meskipun terdapat aturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka KTT…
Read More