Berikan Kemudahan bagi Koperasi dan UMKM Pemerintah Terbitkan PP 7/2021
Pewarta : Tim Redaksi | Editor : Nurul Ikhsan JakartabisnisID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dikutip Jabarbisnis dari laman Kemenkop UKM. BACA JUGA : Seksi 1 Jalan Tol Cinere-Serpong Beroperasi Awal TW II 2021…