Kemendagri

Tingkatkan Transparansi, Bappebti Teken PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Tingkatkan Transparansi, Bappebti Teken PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul IkhsanJakartabisnisID - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan, harmonisasi penggunaan data kependudukan berperan penting untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bappebti. Hal ini disampaikan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di auditorium Bappebti, Jakarta pada hari ini, Kamis (22/12). "Penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan. Hal…
Read More
<strong>Mendagri Optimis Tiga DOB Papua Banyak Dampak Positifnya</strong>

Mendagri Optimis Tiga DOB Papua Banyak Dampak Positifnya

Pewarta : Adam Gumelar | Editor : Nurul Ikhsan  JakartabisnisID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian optimistis pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan negatif. Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito dalam peresmian tiga DOB provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Jumat (11/11/2022). BACA JUGA : Bernilai Rp2,59 Triliun, Pusat Data Nasional Pertama Mulai Dibangun Berstandard Global Tier-4 "Seperti pada Provinsi Papua Barat, cenderung mengalami…
Read More
Dukung Terwujudnya Single Identity Number, Telkom Jalin Kolaborasi Strategis dengan Ditjen Dukcapil

Dukung Terwujudnya Single Identity Number, Telkom Jalin Kolaborasi Strategis dengan Ditjen Dukcapil

Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Heri Taufik JakartabisnisID - Dalam menggunakan layanan telekomunikasi, diperlukan registrasi data oleh calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data tersebut. Mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 di mana harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan yang disampaikan. BACA JUGA :…
Read More